Nama : Devina Anggia Putri
Kelas : XII-A
Presensi : 10
Berani Bawa Motor Wajib Bawa SIM
Oleh Devina Anggia Putri
Seiring perkembangan ilmu pengetahuan teknologi, sepeda motor menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Sepeda motor menjadi alat transportasi penting dalam menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari. Saat ini pengguna sepeda motor hampir di segala usia, tetapi hal miris terjadi bahwa banyak pelajar di bawah umur mengendarai sepeda motor untuk pergi ke sekolah. Pengendara yang merupakan pelajar di bawah umur selain tidak tepat juga belum diperbolehkan untuk menggunakan sepeda motor karena belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Fenomena pelajar di bawah umur yang mengendarai sepeda motor ke sekolah terus meningkat.
Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, baik faktor internal maupun faktor eksternal. Pertama, faktor internal yakni kebebasan. Dalam hal ini kebebasan orang tua yang membiarkan anaknya mengendarai sepeda motor. Kontrol orang tua masih sangat lemah mengakibatkan anak mudah melakukan penyimpangan sosial. Kesibukan orang tua juga menjadi penyebab mengapa banyak pelajar menggunakan sepeda motor untuk pergi ke sekolah. Kedua, faktor eksternal yang berasal dari lingkungan sekolah. Kultur dalam sekolah berpengaruh pada tingkah laku siswa termasuk dalam hal kedisiplinan. Apabila sekolah membiarkan para pelajar di bawah umur mengendarai sepeda motor maka juga berpengaruh terhadap pola pikirnya. Seharusnya sekolah mempunyai peraturan yang tegas terhadap pelajar di bawah umur yang mengendarai sepeda motor. Jika pelanggaran siswanya dibiarkan terus-menerus dampaknya akan sangat tidak bagus, baik bagi siswa maupun pihak sekolah.
Beberapa siswa menganggap bahwa peraturan penggunaan SIM adalah hal yang sepele. Menurut mereka, jika mereka sudah mampu mengendarai motor maka persyaratan itu seharusnya tidak terlalu penting. Sedangkan, di mata hukum aturan mengenai SIM digunakan sebagai salah satu izin yang sah untuk mengemudikan kendaraan bermotor serta sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 106 ayat (5) huruf b. Jika pengemudi tidak memiliki SIM maka akan dikenakan sanksi seperti yang tertuang dalam pasal 281 pada UU LLAJ, yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
Berdasarkan data Penelitian Ajuna Rampal (2019) yang berjudul “Probabilitas Kecelakaan pada Pengendara Sepeda Motor terkait dengan Status Kepemilikan SIM”, menunjukkan bahwa kejadian kecelakaan berkaitan erat dengan kepemilikan SIM. Dari 100 responden disimpulkan bahwa lama kepemilikan SIM memiliki hubungan dengan kejadian kecelakaan lalu lintas, dimana probabilitas pengendara sepeda motor yang tidak memiliki SIM lebih beresiko mengalami kecelakaan sebesar 68% daripada yang memiliki SIM sebesar 32%. Kesimpulan yang dapat diambil dari kasus tersebut yaitu bahwa tingginya jumlah kasus kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pelajar, merupakan akibat dari rendahnya kepatuhan dan kemampuan berkendara. Apalagi hal tersebut dapat merugikan beberapa pihak, terutama orang tua pelajar, dan pelajar itu sendiri hingga nama baik dari sekolah akan ikut terdampak.
Dapat dijumpai pula pada suatu peristiwa dimana para siswa yang mengendarai kendaraan bermotor rata-rata merupakan pelajar SMA. Sedangkan pelajar SMA jika dilihat dari usianya merupakan remaja. Secara psikologis, masa remaja sering dikaitkan dengan emosi yang tidak stabil. Hal ini dapat berdampak ketika mereka mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya. Seringkali dijumpai beberapa remaja yang melakukan aksi ngebut di jalan akibat dari suasana hati mereka yang sedang tidak baik. Jika dibiarkan terus-menerus maka hal ini akan membahayakan pengguna jalan di sekitarnya.
Kerjasama dari berbagai pihak diperlukan. Sudah seharusnya orang tua mendidik dan membimbing anaknya untuk mencapai tahapan tertentu yang menghantarkan anak untuk siap dalam kehidupan bermasyarakat. Artinya ketika anak masih dalam tahapan remaja dan merupakan seorang pelajar, orang tua harus bisa bertanggung jawab untuk menjalankan perannya dengan baik. Selain harus memenuhi tanggung jawab, sebagai orang tua wajib berperan aktif dalam upaya pengawasan terhadap anaknya. Kebebasan yang diberikan kepada anak jangan sampai disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak baik atau kurang tepat, apalagi hingga melanggar hukum. Kemudian, diperlukan pula kerjasama dari pihak sekolah untuk melakukan pengawasan. Bentuk pengawasan yang perlu dilakukan yaitu pihak sekolah harus selektif dan tegas dalam segala hal peraturan yang berkaitan dengan muridnya. Seharusnya, ada sanksi yang berlaku dari pihak sekolah agar pelaku yang merupakan siswa-siswi mendapatkan efek jera sehingga tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Kewajiban membawa SIM bagi siswa merupakan langkah penting dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas. Selain itu, kepemilikan SIM juga dapat menjadi bekal berharga di masa depan. Dengan memiliki SIM, siswa telah memiliki pengalaman berkendara yang baik dan memahami risiko-risiko yang mungkin terjadi di jalan raya. Oleh karena itu, perlu adanya sinergi antara pihak sekolah, orang tua, dan pemerintah untuk mendorong seluruh siswa agar memiliki SIM. Selain itu, siswa dilatih untuk menerapkan sikap disiplin yang berguna untuk dirinya sendiri. Dengan mengaplikasikan sikap disiplin dalam kehidupan sehari-hari, sikap positif lainnya terutama sikap bertanggung jawab akan mengikutinya. Sudah sepantasnya pelajar Indonesia mampu untuk belajar sepanjang hayat, dimana berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Nilai-nilai luhur Pancasila wajib dipahami bahkan diamalkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara oleh setiap anak bangsa.